SEKSI SOSIAL

STRUKTUR SEKSI SOSIAL

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

BAGIAN SOSIAL

1. PENGADMINISTRASI PERKANTORAN

Tugas Pokok

Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran pada Bagian Sosial dan Kemasyarakatan yang meliputi pengelolaan surat-menyurat, administrasi pelayanan sosial, pengarsipan dokumen, administrasi kegiatan kemasyarakatan, serta penyusunan laporan administrasi.

Fungsi

  1. Menerima, mencatat, dan mendistribusikan surat masuk serta menyiapkan surat keluar pada Bagian Sosial dan Kemasyarakatan.
  2. Mengelola administrasi pelayanan sosial dan kemasyarakatan.
  3. Mengadministrasikan usulan bantuan sosial, bantuan kebencanaan, dan kegiatan kemasyarakatan.
  4. Menyiapkan administrasi pembinaan RT, Linmas, PKK, Karang Taruna, Posyandu, serta lembaga kemasyarakatan lainnya.
  5. Menata dan mengarsipkan dokumen pelayanan sosial dan kemasyarakatan.
  6. Menyiapkan administrasi rapat, sosialisasi, pembinaan, dan koordinasi kegiatan sosial.
  7. Menyusun konsep surat, berita acara, notulen, dan laporan kegiatan.
  8. Mengadministrasikan data penerima bantuan sosial, kelompok rentan, serta kegiatan pembinaan masyarakat.
  9. Menyiapkan laporan bulanan, triwulan, semester, dan tahunan bidang sosial.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan atasan.

2. PENGOLAH DATA DAN INFORMASI

Tugas Pokok

Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dan pemutakhiran data sosial kemasyarakatan sebagai bahan penyusunan program, pelaksanaan kegiatan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Fungsi

  1. Mengumpulkan dan memverifikasi data sosial masyarakat.
  2. Mengelola database Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
  3. Memutakhirkan data keluarga miskin, lansia, penyandang disabilitas, anak terlantar, dan kelompok rentan lainnya.
  4. Mengolah data penerima bantuan sosial pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
  5. Mengelola data kelembagaan kemasyarakatan seperti RT, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan Linmas.
  6. Mengolah data kegiatan pembinaan sosial, kepemudaan, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat.
  7. Menyusun statistik perkembangan bidang sosial dan kemasyarakatan.
  8. Menyiapkan data sebagai bahan penyusunan Renja, LKjIP, SAKIP, SPIP, Manajemen Risiko, dan Profil Kelurahan.
  9. Menyajikan informasi sosial sebagai bahan pengambilan kebijakan pimpinan.
  10. Menjaga keamanan, keakuratan, dan kerahasiaan data sesuai ketentuan.

3. PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL

Tugas Pokok

Melaksanakan pengelolaan operasional pelayanan bidang sosial dan kemasyarakatan guna mendukung penyelenggaraan pelayanan publik, pembinaan masyarakat, ketenteraman, perlindungan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan sosial.

Fungsi

  1. Memfasilitasi pelayanan dan pendataan usulan bantuan sosial masyarakat.
  2. Melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan terhadap usulan bantuan sosial apabila diperlukan.
  3. Memfasilitasi pembinaan dan koordinasi RT, Linmas, PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPM, serta lembaga kemasyarakatan lainnya.
  4. Mengoordinasikan kegiatan sosial, gotong royong, bakti sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, kepemudaan, olahraga, seni, budaya, dan peringatan hari besar nasional.
  6. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat bersama Linmas dan instansi terkait.
  7. Melaksanakan pendataan korban bencana, kebakaran, dan kejadian sosial lainnya sebagai dasar pemberian bantuan.
  8. Memberikan pelayanan informasi dan konsultasi kepada masyarakat mengenai program sosial dan bantuan pemerintah.
  9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
  10. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sosial, pembinaan masyarakat, dan pelayanan kemasyarakatan.
  11. Melaksanakan koordinasi dengan Kecamatan, Dinas Sosial, BPBD, Puskesmas, kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan Lurah atau Kepala Seksi Sosial dan Kemasyarakatan.

Ruang Lingkup Tugas

Bagian Sosial tugas yang meliputi:

  • Pendataan dan fasilitasi usulan bantuan sosial.
  • Pendataan keluarga miskin, PMKS, PSKS, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan.
  • Pembinaan Rukun Tetangga (RT).
  • Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
  • Pembinaan PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
  • Fasilitasi kegiatan keagamaan, kepemudaan, olahraga, seni, dan budaya.
  • Pendataan dan penanganan korban bencana, kebakaran, dan keadaan darurat sosial.
  • Fasilitasi program kesehatan masyarakat, pencegahan stunting, dan pemberdayaan Posyandu.
  • Pelaksanaan kegiatan gotong royong, kebersihan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Monitoring dan evaluasi kegiatan sosial kemasyarakatan.
  • Penyusunan laporan bidang sosial dan kemasyarakatan.
  • Pelaksanaan pelayanan sosial lainnya sesuai kewenangan Kelurahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Pelayanan

Bagian Sosial dan Kemasyarakatan melaksanakan pelayanan yang meliputi:

  1. Surat Pengantar Nikah (N1-N5)
  2. Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua
  3. Surat keterangan belum bekerja
  4. Surat Keterangan Belum Bekerja.
  5. Surat Keterangan Tidak memiliki Penghasilan tetap.
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu Surat Keterangan Tidak Mampu berobat/sakit/beasiswa)
  7. Surat Keterangan Kebakaran.Surat Keterangan SKCK.
  8. Surat Keterangan Penguburan
  9. Surat Keterangan Domisili Partai Politik
  10. Surat Keterangan Penghasilan Pemohon  / Pribadi
  11. Surat Keterangan Terlantar
  12. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
  13. Surat Keterangan Pernah Menikah
  14. Surat Keterangan Janda/Duda
  15. Surat Keterangan Wali Nikah
  16. Surat Keterangan Goib
  17. Pelayanan administrasi pemerintahan lainnya sesuai kewenangan Kelurahan.