SEKSI PEMBANGUNAN

STRUKTUR SEKSI PEMBANGUNAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

BAGIAN PEMBANGUNAN

1. PENGADMINISTRASI PERKANTORAN

Tugas Pokok

Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran pada Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi pengelolaan surat-menyurat, administrasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pengarsipan dokumen, serta penyusunan laporan administrasi.

Fungsi

  1. Menerima, mencatat, dan mendistribusikan surat masuk serta menyiapkan surat keluar pada Seksi Pembangunan.
  2. Mengelola administrasi usulan pembangunan dari RT, LPM, dan masyarakat.
  3. Menyiapkan administrasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan.
  4. Mengadministrasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, dan swadaya masyarakat.
  5. Menata dan mengarsipkan dokumen kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  6. Menyiapkan administrasi rapat, koordinasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan pembangunan.
  7. Menyusun konsep surat, berita acara, notulen, dan laporan kegiatan pembangunan.
  8. Mengadministrasikan data bantuan pembangunan, sarana prasarana, dan kegiatan fisik maupun nonfisik.
  9. Menyiapkan laporan administrasi bulanan, triwulan, semester, dan tahunan.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan atasan.

2. PENGOLAH DATA DAN INFORMASI

Tugas Pokok

Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dan pemutakhiran data pembangunan, pemberdayaan masyarakat, sarana prasarana, lingkungan hidup, serta data pendukung perencanaan pembangunan kelurahan.

Fungsi

  1. Mengumpulkan data pembangunan fisik dan nonfisik di wilayah kelurahan.
  2. Mengolah data usulan pembangunan dari RT, LPM, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
  3. Memutakhirkan data infrastruktur, drainase, jalan lingkungan, sanitasi, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum.
  4. Mengelola database pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Menyusun data prioritas pembangunan sebagai bahan Musrenbang.
  6. Mengolah data kegiatan pemberdayaan masyarakat, UMKM, koperasi, dan kelompok usaha masyarakat.
  7. Menyusun statistik perkembangan pembangunan kelurahan.
  8. Menyiapkan data sebagai bahan penyusunan Renja, RKPD, LKjIP, SAKIP, SPIP, Manajemen Risiko, Profil Kelurahan, dan dokumen perencanaan lainnya.
  9. Menyajikan informasi pembangunan sebagai bahan pengambilan kebijakan pimpinan.
  10. Menjaga keakuratan, keamanan, dan kerahasiaan data pembangunan.

3. PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL

Tugas Pokok

Melaksanakan pengelolaan operasional kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan serta peningkatan partisipasi masyarakat di Kelurahan Timbau.

Fungsi

  1. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan.
  2. Memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan forum koordinasi pembangunan.
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik.
  4. Melakukan identifikasi kebutuhan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat.
  5. Melaksanakan verifikasi lapangan terhadap usulan pembangunan dan kondisi sarana prasarana.
  6. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, PKK, Posyandu, LPM, RT, Karang Taruna, kelompok usaha, dan kelembagaan masyarakat lainnya.
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan gotong royong, kebersihan lingkungan, penghijauan, dan pemberdayaan masyarakat.
  8. Menyusun laporan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  9. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat terkait program pembangunan dan pemberdayaan.
  10. Melaksanakan monitoring terhadap bantuan pembangunan serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
  11. Melaksanakan koordinasi dengan OPD teknis, Kecamatan, dan instansi terkait dalam pelaksanaan pembangunan.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan Lurah atau Kepala Seksi Pembangunan.

Ruang Lingkup Tugas

  • Perencanaan pembangunan kelurahan.
  • Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
  • Pendataan dan verifikasi usulan pembangunan.
  • Monitoring pembangunan fisik dan nonfisik.
  • Pemberdayaan masyarakat.
  • Pembinaan LPM, RT, PKK, Posyandu, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
  • Pendataan UMKM, koperasi, kelompok usaha, dan ekonomi masyarakat.
  • Pengelolaan data infrastruktur dan fasilitas umum.
  • Kegiatan lingkungan hidup, kebersihan, sanitasi, dan penghijauan.
  • Koordinasi program pembangunan dengan perangkat daerah terkait.
  • Penyusunan laporan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Ruang Lingkup Tugas

Pengelola Layanan Operasional menangani kegiatan yang meliputi:

  • Perencanaan pembangunan kelurahan.
  • Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
  • Pendataan dan verifikasi usulan pembangunan.
  • Monitoring pembangunan fisik dan nonfisik.
  • Pemberdayaan masyarakat.
  • Pembinaan LPM, RT, PKK, Posyandu, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
  • Pendataan UMKM, koperasi, kelompok usaha, dan ekonomi masyarakat.
  • Pengelolaan data infrastruktur dan fasilitas umum.
  • Kegiatan lingkungan hidup, kebersihan, sanitasi, dan penghijauan.
  • Koordinasi program pembangunan dengan perangkat daerah terkait.
  • Penyusunan laporan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Ruang Lingkup Pelayanan :

  1. Surat Keterangan Usaha.
  2. Surat Keterangan Domisili Usaha.
  3. Surat Keterangan Belum Memiliki PBB.
  4. Surat Pengantar Izin Keramaian
  5. Surat Keterangan Pembentukan Koperasi
  6. Surat Keterangan Pembentukan Pokdakan
  7. Surat Keterangan Kelompok Usaha
  8. Surat Keterangan Pelayanan administrasi pemerintahan lainnya sesuai kewenangan Kelurahan.