
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
BAGIAN PEMERINTAHAN
1. PENGADMINISTRASI PERKANTORAN
Tugas Pokok
Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran pada Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum yang meliputi pengelolaan surat-menyurat, administrasi pelayanan, pengarsipan dokumen, pencatatan register pelayanan, serta administrasi kegiatan pemerintahan kelurahan.
Fungsi
- Menerima, memeriksa, dan meregistrasi berkas permohonan pelayanan administrasi pemerintahan.
- Menyiapkan administrasi pelayanan surat keterangan sesuai kewenangan Kelurahan.
- Melaksanakan pencatatan pada buku register pelayanan administrasi pemerintahan.
- Mengelola surat masuk dan surat keluar pada Seksi Pemerintahan.
- Menata dan mengarsipkan dokumen pelayanan sesuai sistem kearsipan.
- Menyiapkan administrasi rapat, koordinasi, monitoring, dan evaluasi bidang pemerintahan.
- Menyiapkan konsep surat, laporan, berita acara, dan dokumen administrasi lainnya.
- Melaksanakan administrasi inventarisasi dokumen pertanahan, kependudukan, kelembagaan masyarakat, dan ketertiban umum.
- Menyiapkan bahan laporan bulanan, triwulan, semester, dan tahunan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
2. PENGOLAH DATA DAN INFORMASI
Tugas Pokok
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dan pemutakhiran data pemerintahan, administrasi kependudukan, pertanahan, kelembagaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum sebagai bahan pengambilan kebijakan serta penyusunan laporan.
Fungsi
- Mengumpulkan dan memverifikasi data administrasi pemerintahan kelurahan.
- Mengolah data pelayanan administrasi masyarakat.
- Memutakhirkan data kependudukan, wilayah administrasi, RT, serta kelembagaan masyarakat.
- Mengelola database pelayanan pemerintahan dan ketertiban umum.
- Menyusun statistik jumlah pelayanan administrasi yang diterbitkan setiap bulan.
- Menyusun laporan perkembangan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
- Mengolah data pertanahan, administrasi wilayah, dan data pendukung pelayanan.
- Menyajikan informasi pemerintahan sebagai bahan penyusunan Renja, LKjIP, SAKIP, SPIP, Manajemen Risiko, dan laporan kinerja.
- Menyusun bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik.
- Menjaga keamanan, keakuratan, dan kerahasiaan data pemerintahan sesuai ketentuan.
3. PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL
Tugas Pokok
Melaksanakan pengelolaan operasional pelayanan administrasi pemerintahan dan ketertiban umum agar proses pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, cepat, tepat, dan sesuai standar pelayanan.
Fungsi
- Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan sesuai Standar Pelayanan Kelurahan.
- Memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi pemohon.
- Melakukan registrasi dan verifikasi dokumen pelayanan.
- Menyiapkan konsep surat keterangan sesuai jenis pelayanan yang dimohonkan masyarakat.
- Melaksanakan koordinasi dengan RT, Kecamatan, dan instansi terkait dalam penyelesaian pelayanan.
- Melaksanakan verifikasi lapangan apabila diperlukan pada pelayanan tertentu, seperti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), domisili organisasi/partai, serta surat keterangan kebakaran.
- Memberikan informasi dan konsultasi kepada masyarakat mengenai persyaratan dan prosedur pelayanan.
- Mengelola operasional loket pelayanan pemerintahan serta memastikan pelayanan sesuai standar waktu penyelesaian.
- Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan, pengaduan masyarakat, dan tindak lanjut penyelesaiannya.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kualitas pelayanan serta memberikan rekomendasi perbaikan pelayanan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan Lurah atau Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum.
Ruang Lingkup Pelayanan
- Surat Keterangan Beda Nama.
- Surat Keterangan Kelahiran.
- Surat Keterangan Kematian.
- Surat Keterangan Pindah.
- Surat Penguasaan Tanah (SKPT).
- Surat Pengantar Kehilangan.
- Surat Pernyataan Ahli Waris/Kuasa Waris.
- Pelayanan administrasi pemerintahan lainnya sesuai kewenangan Kelurahan.