INFORMASI PUBLIK

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau penyelenggara badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Landasan hukum utamanya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

1. Unsur Utama Informasi Publik

  • Bentuk Informasi: Dapat berupa catatan, dokumen, foto, peta, rekaman suara, gambar, atau format elektronik lainnya.
  • Sumber/Pengelola: Berasal dari Badan Publik, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri.
  • Sifat Dampak: Berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, kebijakan publik, atau hajat hidup masyarakat luas.

2. Klasifikasi Informasi Publik

Menurut UU KIP, informasi publik dikategorikan menjadi dua kelompok utama:

KelompokJenis InformasiDeskripsiDaftar Informasi Publik
Informasi yang Wajib Disediakan & DiumumkanBerkalaDiumumkan secara rutin dan teratur.https://kel-timbau.kukarkab.go.id/index.php/2026/01/05/daftar-informasi-publik-berkala/
Serta-MertaDiumumkan seketika tanpa penundaan karena mengancam hajat hidup orang banyak.https://kel-timbau.kukarkab.go.id/index.php/2026/01/05/informasi-publik-serta-merta/
Setiap SaatTersedia dan wajib diberikan ketika ada permohonan dari masyarakat.https://kel-timbau.kukarkab.go.id/index.php/2026/01/05/daftar-informasi-publik-setiap-saat/
Informasi yang DikecualikanRahasia/TerbatasInformasi yang tidak dapat diakses publik karena dapat membahayakan negara atau melanggar hak pribadi.https://kel-timbau.kukarkab.go.id/index.php/2026/01/05/informasi-publik-dikecualikan/

3. Hak Masyarakat dan Kewajiban Badan Publik

  • Hak Masyarakat: Setiap warga negara berhak melihat, mengakses, serta meminta salinan informasi publik, hingga mengajukan keberatan atau sengketa ke Komisi Informasi jika permohonannya ditolak tanpa alasan sah.
  • Kewajiban Badan Publik: Wajib menyediakan, mencatat, memutakhirkan, dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melayani permohonan informasi secara transparan dan akuntabel.

4. Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

5. Ketentuan Dasar Pengumuman Informasi Publik