SANKSI INTERNAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pemerintah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, menerapkan mekanisme sanksi internal dan standar waktu pelayanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 serta PerKI No. 1 Tahun 2021. Badan Publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai status permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, yang dapat diperpanjang 1 × 7 hari kerja dengan alasan yang sah. Apabila permohonan tidak ditanggapi hingga batas waktu, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID yang wajib merespons secara tertulis paling lambat 30 hari kerja. Jika pemohon masih belum puas atau tidak mendapat tanggapan, penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan melalui Komisi Informasi.

Untuk menjaga kualitas layanan yang transparan dan akuntabel, Kelurahan Timbau memberlakukan tindakan internal terhadap kelalaian petugas berdasarkan SOP, Maklumat Pelayanan, dan ketentuan disiplin ASN. Bentuk pelanggaran dan tindakan yang diberikan meliputi:

  • Tidak mencatat permohonan informasi: Teguran atau pembinaan.
  • Terlambat meneruskan permohonan ke PPID: Teguran tertulis sesuai ketentuan internal.
  • Tidak memberikan tanggapan dalam 10 hari kerja tanpa alasan sah: Evaluasi dan pembinaan.
  • Mengabaikan permohonan sampai lewat batas waktu: Teguran tertulis dan evaluasi kinerja.
  • Berulang kali melakukan pelanggaran: Pemeriksaan atau pembinaan disiplin sesuai ketentuan kepegawaian.
  • Sengaja menghambat pelayanan informasi: Diproses sesuai ketentuan disiplin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen ini diterapkan guna meningkatkan kedisiplinan petugas, menjamin kepastian layanan, serta membangun kepercayaan masyarakat di Kelurahan Timbau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *