Halo Warga Timbau! Untuk memastikan hak Anda atas keterbukaan informasi publik terpenuhi dengan baik, Kelurahan Timbau menyediakan panduan resmi Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Kami berkomitmen memberikan pelayanan transparan, akuntabel, dan responsif demi kepuasan publik.
Alasan Pengajuan Keberatan
Anda berhak mengajukan keberatan apabila menghadapi kendala berikut:
- Permohonan informasi ditolak.
- Informasi hanya diberikan sebagian.
- Tidak mendapat tanggapan dari petugas.
- Dikenakan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian informasi tidak sesuai dengan yang diminta.
- Alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur Pengajuan Keberatan & Sengketa Informasi
Bagian A: Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID
- Pengajuan: Pemohon mengisi formulir keberatan dan menyampaikan alasannya ke Petugas Layanan/PPID Kelurahan Timbau.
- Pencatatan: Petugas menerima, mencatat, serta memberikan tanda bukti penerimaan keberatan.
- Pemeriksaan: Atasan PPID (Lurah Timbau) memeriksa berkas keberatan yang diajukan.
- Tanggapan: Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatat.
- Penyampaian: Petugas menyampaian tanggapan tertulis tersebut kepada Pemohon.
Bagian B: Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
- Pengajuan Sengketa: Jika Pemohon belum puas dengan tanggapan Atasan PPID, Pemohon dapat mengajukan permohonan ke Komisi Informasi.
- Batas Waktu: Permohonan diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis Atasan PPID.
- Proses: Komisi Informasi Kalimantan Timur memproses sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
- Keputusan: Hasil penyelesaian ditetapkan oleh Komisi Informasi serta bersifat final dan mengikat.
Kontak Layanan
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin berkonsultasi, Anda dapat menghubungi kontak berikut:
- Petugas Layanan/PPID Kelurahan Timbau: Loket Pelayanan Kelurahan Timbau (pada jam kerja).
- Atasan PPID: Lurah Timbau.
- Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur:
- 📍 Alamat: Jl. Basuki Rahmat No. 41, Samarinda
- 📞 Telp: (0541) 741611
- 🌐 Website: www.ki.kaltimprov.go.id
“Informasi Publik Hak Anda, Layanan Kami.” — Transparansi Hari Ini, Kepercayaan Masa Depan.
